Jika kebijakan dan fasilitas sudah tersedia, semua satuan pendidikan di bawah Kemenag diharapkan dapat menerapkan dan membudayakan nilai-nilai pendidikan Islam kepada para difabel.
“Hal ini jangan sampai hanya menjadi artefak kebijakan, tetapi harus melaksanakannya dengan konsisten,” ujarnya.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Al Makin menyebutkan, jika pihaknya sudah menerapkan kebijakan dari Kemenag sejak 2007.
Menurutnya, selain di lingkup akademik, kebijakan adil bagi difabel juga harus dilakukan di unit pelayanan masyarakat.
“Difabel itu bukan soal ilmu atau akhlak, tetapi soal kenyataan hidup,” tuturnya.
Universitas, menurutnya, harus berkontribusi kepada masyarakat lapisan masyarakat, khususnya para difabel.
“Tuhan menciptakan difabel bukan untuk dihindari, tetapi untuk diakomodir dan diafirmasi,” tutupnya. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News