Sedangkan untuk penjualnya, akan dikenai Perda Bantul nomor 4 tahun 2019 mengenai Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Masyarakat kami harap berperan aktif dalam pemberantasan peredaran miras,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News