Lalu, penerbitan nomor identitas PPPK dan dilanjutkan penyerahan SK pengangkatan PPPK.
BKD DIY juga membeberkan pengumuman lowongan PPPK ini akan diumumkan secara resmi di laman masing-masing instansi.
BKD DIY mengingatkan seluruh proses seleksi PPPK tidak ada pengutan biaya apapun. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Minta Daerah Tambah Kuota Formasi ASN PPPK
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News