Tetap Rekrut Pegawai Honorer, Kepala Daerah Bisa Disanksi

Tetap Rekrut Pegawai Honorer, Kepala Daerah Bisa Disanksi - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian bisa terkena sanksi jika tetap melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww)

Mahfud MD menyebut akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke kepala daerah yang bersangkutan terkait adanya pelanggaran.

“Sebelum dilakukan pembinaan, perlu dilakukan klarifikasi,” ucapnya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya