Pengangkatan Guru Honorer Jogja Jadi PPPK Sampai 2026

Pengangkatan Guru Honorer Jogja Jadi PPPK Sampai 2026 - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Pengangkatan guru honorer di Jogja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlaku hingga 2026 mendatang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

GenPI.co Jogja - Pengangkatan guru honorer di Jogja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlaku hingga 2026 mendatang.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK, Honorer Bidang Kesehatan Bakal Diberi Afirmasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan PPPK afirmasi merupakan kebijakan khusus atau dekresi.

PPPK afirmasi ini ditujukan kepada guru honerer supaya bisa diangkat menjadi PPPK dengan persyaratan khusus.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK, Ada Ketentuan Guru Honorer Jogja Diprioritaskan

Suhajar mengungkapkan kebijakan pengangkat guru honorer menjadi PPPK ini akan berjalan hingga empat tahun ke depan.

“Kebijakan berlaku sampai tahun 2026,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB pada Minggu (3/7).

BACA JUGA:  Kabar Baik, Guru Honorer di Jogja Dapat Prioritas PPPK ASN

Sebelumnya, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan PPPK afirmasi ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya