Instansi baik di pemerintah pusat maupun daerah pun telah diminta melakukan pemetaan mengenai pegawai non-ASN yang bisa ikut seleksi PNS maupun PPPK.
Pemetaan kebutuhan itu juga harus menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News