Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Tetap Harus Ada Batasan

Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Tetap Harus Ada Batasan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian Muhammad Bakhru Thohir menyebut berekspresi di media sosial harus tetap ada batasannya. (Foto: Antara/Pixabay)

GenPI.co Jogja - Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian Muhammad Bakhru Thohir menyebut berekspresi di media sosial harus tetap ada batasannya.

Bakhru mengatakan perkembangan teknologi informasi terus berkembang secara masih dan membuat setiap orang bebas mengekspresikan dirinya.

Namun kebebasan berekspresi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam budaya digital.

BACA JUGA:  Pelaku UMKM di Bantul Bakal Dilatih Pemasaran Digital

“Kebebasan berekspresi di media sosial harus menjadi perhatian bersama,” katanya dalam Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6).

Bakhru menyebut acuan batasan berekspresi di dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 28 ayat 3 ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Blockchain Disebut Bisa untuk Solusi Hak Cipta di Era Digital

Menurutnya, orang awam pun telah mudah mengetahui ekspresi dalam dunia digital itu bertujuan untuk ujaran kebencian atau tidak.

“Harus ada batasannya untuk berekspresi, supaya tidak merugikan orang lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lowongan Digital Marketing di PT Alvindo Catur Sentosa, Cek!

Narasumber lainnya yakni Relawan TIK dan Dosen Edy Wihardjo menjelaskan mengenai penipuan di dunia digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya