Yogyakarta: Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng Butuh Proses

Yogyakarta: Peduli Lindungi untuk Beli Minyak Goreng Butuh Proses - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Pemkot Yogyakarta menyebut implementasi kebijakan pembelian minyak goreng memakai aplikasi peduli lindungi membutuhkan waktu. (Foto: Antara Jatim/Didik Suhartono/zk)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut implementasi kebijakan pembelian minyak goreng memakai aplikasi peduli lindungi membutuhkan waktu.

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti mengatakan penerapan kebijakan itu tidak serta merta bisa diterapkan.

Menurutnya, implementasinya membutuhkan banyak persiapan pendukung. Mulai dari proses registrasi, maupun sarana dan prasarana.

BACA JUGA:  Duh, Pedagang di Pasar Kulon Progo Jual Minyak Goreng di Atas HET

“Kami berproses. Jika tidak mempunyai peduli lindungi, pembelian juga bisa memakai nomor induk kependudukan (NIK),” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/6).

Riswanti mengungkapkan pembelian minyak goreng dengan menunjukkan NIK di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah diterapkan dalam program Simirah.

BACA JUGA:  Kepentingan Pribadi Korupsi Minyak Goreng Luar Biasa, Kata Sultan

Dia menyebut dalam program Simirah itu, setiap NIK hanya bisa membeli minyak goreng maksimal 10 liter perhari.

“Per hari maksimal hanya bisa membeli 10 liter minyak goreng per NIK,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ada 29 Ribu Penerima BLT Minyak Goreng di Kota Yogyakarta

Adapun untuk stok dan harga minyak goreng masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya