GenPI.co Jogja - Penyelenggara konser musik yang berujung kerusuhan di Mal Lippo Plaza Yogyakarta yakni Expo Productions ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman mengatakan sejumlah orang terluka akibat kerusuhan yang terjadi saat konser musik tak berizin tersebut.
“Penyelenggaraan konser tidak izin resmi dari kepolisian,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Rusuh di Mall Lippo Plaza Yogyakarta, 11 Orang Dirawat di IGD
Konser tersebut seharusnya tetap mengajukan izin keramaian meski acaranya bersifat reguler.
Izin konser yang dihadiri oleh penonton dengan jumlah banyak, menurut Surahman tidak cukup dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam perizinannya.
BACA JUGA: Rusuh di Seven Sky Yogyakarta, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian
Surahman mengungkapkan kegiatan yang mengumpulkan massa sekitar 500 sampai 1.000 orang minimal izin ke tingkat Polres.
“Kecuali kalau unjuk rasa, cukup dengan STTP,” tuturnya.
BACA JUGA: 4 Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Cari Pelaku
Surahman mengatakan pihaknya menjerat penyelenggara musik tersebut dengan Pasal 510 KUHP mengenai mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News