Tunggakan Pajak Daerah di Kota Yogyakarta Capai Rp145 Miliar

Tunggakan Pajak Daerah di Kota Yogyakarta Capai Rp145 Miliar - GenPI.co JOGJA
Tunggakan pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp145 miliar, belum termasuk dendanya. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)

GenPI.co Jogja - Tunggakan pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp145 miliar, belum termasuk dendanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan dari total tunggakan itu, Rp112 miliar di antaranya dari pajak bumi dan bangunan 1914-2021.

Wasesa mengungkapkan jumlah tersebut bisa semakin besar jika ditambah dengan denda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:  Asyik, Yogyakarta Hapus Sanksi Denda Sejumlah Pajak Daerah

“Nilai tunggakannya bisa semakin besar jika dikalkulasi dengan dendanya,” katanya, Selasa (17/5).

Wasesa mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:  Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?

Salah satunya yakni dengan melakukan pembentukan juru sita pajak. Kemudian bekerja sama dengan Bank Jogja, yang merupakan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kerja sama itu dalam bentuk pembuatan tabungan khusus bernama Mas Joko, yang bisa memungkinkan wajib pajak menabung untuk membayar PBB.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Beri Keringanan Pajak Pelaku Usaha

Wasesa mengaku kadang ada objek pajak dengan PBB yang cukup besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya