Warga Sleman Bakal Disanksi Bila Tak Pilah Sampah

Warga Sleman Bakal Disanksi Bila Tak Pilah Sampah - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Warga di Kabupaten Sleman akan dikenai sanksi jika tidak melakukan pemilahan sampah sebelum dibawa ke depo transfer. (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Warga di Kabupaten Sleman akan dikenai sanksi jika tidak melakukan pemilahan sampah seblum dibawa ke depo transfer.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelesaian pembangunan 4 tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

Danang menyebut pembangunan ini diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  2 Ribu Ton Sampah Menumpuk di TPS dan Depo Kota Yogyakarta

Menurut dia, pada jangka panjang pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 2014 bagi warga yang tak memilah sampah.

“Jangka panjang nantinya kami akan menerapkan sanksi bagi warga yang tak memilah sampah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  Sampah Dipilah dari Rumah, TPST Piyungan Tak Diperlukan

Adapun untuk TPST yang dibangun ini ada di Sleman barat, tengah dan juga timur. Lokasi yang menyebar ini supaya tidak terkonsentrasi pada satu tempat.

Danang mengungkapkan saat ini sudah ada dua TPST yang ada di Sleman, yakni ada di daerah Tamanmartani, Kalasan dan juga di Sendangsari, Kecamatan Mingggir.

BACA JUGA:  Sampah di Kota Yogyakarta Disemprot Disinfektan

“Untuk di Kalasan sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya