Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset

Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset - GenPI.co JOGJA
Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sudah ada 11 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2022. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)

GenPI.co Jogja - Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sudah ada 11 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2022.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan pihaknya sudah menerima 11 aduan hingga Rabu (20/4).

“Aduannya ada yang perusahaan ritel, restoran dan universitas atau perguruan tinggi,” katanya, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Darmawan merinci 11 aduan itu meliputi 2 dari pekerja di Kota Yogyakarta, 8 dari Sleman dan satu sisanya dari Bantul.

Dia mengklaim jumlah aduan ini mengalami penurunan yang taham dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA:  Sejumlah Jalan di Bantul Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran

“Tahun lalu menjelang H-7 ada 160 aduan,” tuturnya.

Darmawan mengungkapkan aduan itu karena perusahaan tidak sanggup membayar THR, kemudian hanya mampu membayar 75 persen dan ada yang dicicil dua kali.

BACA JUGA:  Menjelang Lebaran, Sleman Ajukan Tambahan Kuota Elpiji

Darmawan mengatakan sudah ada regulasi baru mengenai pembayaran THR keagamaan yang tidak boleh lagi dicicil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya