GenPI.co Jogja - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menghapus sebanyak 16.439 data pemilih karena telah tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan penghapusan itu dilakukan pada periode April sampai November 2021 saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Didik menyebut data pemilih yang sudah tak memenuhi syarat tersebut karena berbagai penyebab.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Bantul, Ada Penambahan 1 Konfirmasi
“Ada yang meninggal dunia, menjadi anggota Polri, data ganda, bukan penduduk Bantul dan pindah keluar Bantul,” katanya, Minggu (26/12).
Didik mengungkapkan pihaknya memakai data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul pada 2020 dalam pelaksanaan PDPB.
BACA JUGA: Keren! 3 Sekolah di Bantul Terima Penghargaan Adiwiyata dari KLHK
Adapun untuk DPT pada Pilkada 2020 tersebut ada sebanyak 704.688 pemilih.
Didik mengatakan pihaknya juga memasukkan sebanyak 3.046 pemilih baru dalam pemutakhiran data itu.
BACA JUGA: Hari Natal Tiba, Bupati Bantul: Semoga Pandemi Segera Sirna
Pemilih baru tersebut berasal dari pemilih pemula dan pensiunan TNI atau Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News