Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini - GenPI.co JOGJA
Calon penumpang kereta api dari Stasiun Yogyakarta. (Foto: Humas KAI Daop 6)

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya