PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat

PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018). (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengikuti kebijakan baru dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat untuk diberlakukan saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai pemberlakukan PPKM Level 3 yang dibatalkan oleh Kementerian terkait menjelang Nataru.

“Prinsipnya DIY akan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Pemda DIY Catatkan 14 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Menurut Baskara Aji, PPKM Level 3 tentu mempunyai sisi negative dan positif jika diterapkan.

“Sisi positifnya tentu dengan level 3 ini akan memberi batasan supaya tidak lalai terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Respons Cepat Investigasi Larangan Demo, ORI Apresiasi Pemda DIY

Sedangkan sisi negatifnya berupa dampak negartif dari sektor ekonomi.

“Karena kehadiran wisatawan selama ini salah satu ikon atau kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemda Catat Covid-19 di Yogyakarta Bertambah 35 kasus

Baskara Aji mengatakan saat ini PPKM akan disesuaikan dengan hasil assessment.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya