KPK Sebut Mempidanakan Kades yang Melakukan Korupsi Tidak Efektif

KPK Sebut Mempidanakan Kades yang Melakukan Korupsi Tidak Efektif - GenPI.co JOGJA
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12/2021). (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menilai, membawa kepala desa (kades) yang terbukti menyelewengkan dana desa ke jalur hukum tidak efektif.

“Jadi kalau ada kades terbukti ambil duit, tapi nilainya tidak seberapa. Kalau diproses ke pengadilan, biaya lebih besar, akhirnya nggak efektif dan nggak efisien,” ujarnya usai peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, melansir Antara, Kamis (2/12).

Selain itu, kades yang bersangkutan, menurutnya juga perlu dipecat secara tidak hormat.

BACA JUGA:  KPK Sebut Tak Bisa Menindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa

“Kalau tidak ada ketentuan, ya bagaimana dibuat aturan, mungkin dengan musyawarah desa (musdes) bersama masyarakat, kan mereka yang milih,” tuturnya.

Namun, Alex merasa lebih efektif jika kades yang merugikan keuangan desa tersebut bisa mengembalikan uang yang diambil ke kas desa atau daerah.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Resmikan Program Desa Antikorupsi

“Itu saya kira lebih efektif dibanding dengan memenjarakan orang,” ujarnya.

Untuk itu, jika kades tersebut memiliki istri yang berstatus ibu rumah tangga dan memiliki tiga anak, maka akan berdampak buruk bagi masa depan keluarganya.

BACA JUGA:  Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

“Hal seperti itu barangkali bisa menjadi perenungan, introspeksi kita bersama, dan pemberantasan korupsi tetap menjadi upaya kita semua, jadi 'PR' kita bersama,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya