Yuni Shara Bagi-bagi Lukisan NFT, Ini Ketentuannya

Yuni Shara Bagi-bagi Lukisan NFT, Ini Ketentuannya - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Penyanyi Yuni Shara bagi-bagi lukisan NFT dalam pembelian single terbarunya dengan judul Tanda Tangan. (Foto: ANTARA/Yogi Rachman)

GenPI.co Jogja - Penyanyi Yuni Shara bagi-bagi lukisan Non Fungible Token atau NFT dalam pembelian single terbarunya dengan judul Tanda Tangan.

Adapun untuk lukisan NFT ini merupakan karya dari perupa komunitas ArtOs.

CEO Label RPM, Octav Panggabean mengatakan single tersebut dibanderol dengan harga Rp 25 ribu.

BACA JUGA:  Meski Sudah Eksis, Penyanyi Aruma Sebut Pendidikan Itu Penting

Harga itu juga berlaku untuk lagu Sania dengan judul Cintai Aku Lagi.

“Lukisan NFT hanya untuk 30 pembeli pertama,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (31/12).

BACA JUGA:  Soal Karier, Penyanyi Dangdut Saipul Jamil Beri Pesan ke Lesti Kejora

IMProduction.io yang menghadirkan tren NFT ini diinginkannya bisa memberikan harapan kepada pelaku seni.

Menurut Oktav, tren tersebut juga akan menjadi era baru dalam perpaduan seni dengan teknologi.

BACA JUGA:  Nathalie Holscher Ungkap Pengalamannya Menjadi Penyanyi Dangdut

“Diharapkan bisa memiliki dampak positif untuk industri musik,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gabung di Platform Musik Once Mekel, Yuni Shara Bagi-Bagi Lukisan NFT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya