Imbauan Penting untuk Warga Yogyakarta, Wajib Diperhatikan

Imbauan Penting untuk Warga Yogyakarta, Wajib Diperhatikan - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Foto: Jogjakarta.go.id

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sebab, tanggal jatuh tempo bagi warga untuk membayar PBB ialah pada Kamis (30/9).

Warga Yogyakarta yang terlambat membayar PBB akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:  Warga Binaan di Rutan dan Lapas Yogyakarta Dibuat Lelah, Kenapa?

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa menjelaskan, selama ini banyak warga yang membayar PBB menjelang jatuh tempo.

“Jadi, perlu kami sampaikan ke masyarakat jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi,” kata Santosa sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta, Jumat (24/9).

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bagi Warga Yogyakarta, Alhamdulillah

Hingga saat ini sudah ada 50-600 wajib pajak yang membayar PBB kepada pemerintah daerah.

Adapun nilainya mencapai Rp 54,94 miliar. Angka itu setara 50 persen dari surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

BACA JUGA:  BMKG Yogyakarta Minta Warga Waspada, Potensi Hujan Lebat

Pada 2021 sendiri ada 96.941 wajib pajak dengan nilai ketetapan sebesar Rp 112,578 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya