Aturan Masuk Wisata, Ada Diskresi untuk Anak di Bawah 12 Tahun

09 Oktober 2021 02:00

GenPI.co Jogja - Aturan masuk destinasi wisata keluarga yang menggelar uji coba terbatas untuk anak usia di bawah 12 tahun bisa diberikan diskresi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemberian diskresi itu karena saat ini wisata identik dengan wisata keluarga.

“Diskresi itu seperti ayah dan ibunya sudah menerima vaksin lengkap,” katanya di sela kunjungannya di Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat (8/10).

BACA JUGA:  8 Objek Wisata di Bantul Dapatkan Sertifikat CHSE

Ketika ayah dan ibu dari anak usia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orang tua itu bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Sandiaga berharap orang tua tidak lagi merasa kesulitan saat mengajak anak usia di bawah 12 tahun dengan adanya diskrisi itu.

BACA JUGA:  Berdayakan Warga, Kampung Rejowinangun Masuk Desa Wisata Terbaik

“Semoga wisata bisa kembali bergerak dengan aman,” ujarnya.

Sandiaga juga mengungkapkan terkait turis asing, perlu dilakukan persiapan yang lebih matang untuk di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Uji Coba Wisata Terbatas di Yogyakarta Berpeluang Diperluas

Menurutnya, saat ini kementerian baru fokus pembukaan Bali yang menerima wisatawan asing.

Sandiaga mengatakan pemerintah harus berhati-hati karena ada ancaman varian baru Covid-19.

“Bali pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Untuk DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain, jadi harus dipersiapkan lebih banyak,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA