GenPI.co Jogja - Pemilik warung, pusat oleh-oleh, maupun pelaku usaha jasa wisata lainnya di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan memasang daftar harga.
Kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi turis saat libur lebaran.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Arif Aldian mengatakan kewajiban ini juga berlaku untuk pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
“Supaya memakai karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi akar memungut dengan harga wajar,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/4).
Arif menyampaikan penyedia jasa maupun sewa seperti snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing untuk memasang tarif per paket.
“Surat Edaran telah diterbitkan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada turis yang liburan di Gunungkidul saat masa libur lebaran,” kata dia.
Menurut Arif, dengan adanya SE ini meminimalkan risiko adanya oknum memanfaatkan libur lebaran untuk meraup keuntungan dengan cara tak wajar.
Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto mengatakan pihaknya juga telah mewajibkan anggota memasang daftar menu dan harga.
PHRI Gunungkidul juga mewajibkan pelaku usaha wisata memasang harga menu makanan maupuan sewa hotel.
“Wisatawan juga bisa menanyakan harga terlebih dahulu, untuk meminimalkan masalah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News