GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan 2 aturan bagi anak yang hendak masuk ke destinasi wisata wilayahnya, seiring pembelakukan PPKM level 4.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Arif Aldian mengatakan aturan itu yakni anak di bawah usia 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.
“Khusus untuk yang usia 6 sampai 12 tahun, wajib bisa membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/3).
Arif mengungkapkan beberapa aturan lain yang untuk turis selama berwisata di wilayahnya yakni wajib menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian wajib memakai aplikasi peduli lindungi untuk skrining vaksinasi.
Mereka yang boleh masuk pun hanya yang kategori hijau atau telah menerima vaksin.
“Kecuali memang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tuturnya.
Kebijakan selanjutnya, bagi pengelola dan pengunjung juga diimbau memakai aplikasi Visiting Jogja.
Turis bisa memakainya untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai.
Arif menambahkan destinasi wisata hanya boleh menerima maksimal 25 persen dari total kapasitas saja.
“Sesuai aturan dalam PPKM level 4, dan itu tidak masalah bagi kami,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News