Pemkab Sleman Tidak Temukan Hotel dan Objek Wisata Langgar Prokes

03 Januari 2022 03:00

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono tidak menemukan hotel dan destinasi pariwisata yang melanggar peraturan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman No. 39/INSTR/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Sleman No. 440/1112.

Isi dua aturan tersebut pencegahan tersebut tentang Penanggulangan COVID-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Sambut Turis, Jogja Bay Hadirkan Tari Badui Asal Sleman

“Inbup tersebut intinya yaitu bersama mencegah potensi penyebaran COVID-19 seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak,” tuturnya.

“Tidak terselenggara perayaan pergantian tahun baru dengan kereta api,” tambahnya.

BACA JUGA:  Naik Motor, Bupati-Wabup Sleman Pantau Pos Pengamanan Tahun Baru

Menurut Suparmono, kegiatan hotel-hotel tersebut kurang lebih sekitar pukul 22.00 WIB saja saat malam pergantian tahun baru.

“Tingkat okupansi hotel di Sleman sekitar 52 hingga  95 persen saat Natal dan Tahun Baru 2022,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA