Cegah Kerumunan, Bantul Larang Atraksi Tahun Baru di Objek Wisata

14 Desember 2021 23:00

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo melarang pengelola objek wisata menyelenggarakan atraksi saat libur Natal dan tahun baru.

Menurut Kwintarto, larangan tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, sektor pariwisata tidak ditutup. Tapi kami melarang atraksi sampai 1 Januari 2022,” ujarnya, dilansir dari Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Pantai Jadi Tujuan Turis, Bupati Bantul Beri Instruksi Penting

Larangan ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata saat Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam surat edaran itu, salah satunya melarang dan membatasi pesta pada tahun baru.

BACA JUGA:  Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Pemkab Bantul Bentuk Komite Ekraf

Namun, khusus kawasan Pantai Parangtritis masih terdapat atraksi, karena ada arahan dari pemerintah pusat.

“Kemarin Staf Kepresidenan sempat ke kantor untuk berdiskusi dan mengenai rencana larangan atraksi itu juga didukung Staf Kepresidenan,” katanya.

BACA JUGA:  Wujudkan Kabupaten Kreatif, Bantul Kolaborasi dengan JCS dan ICCN

Kwintarto mengimbau, semua pelaku usaha dan pariwisata harus mengikuti arahan tersebut.

Mereka juga harus membuktikan, selama libur Natal dan tahun baru tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Bantul.

“Kalau ini berhasil, berarti pariwisata tetap berjalan serta aman dari penularan. InsyaAllah, ke depannya kebijakan pariwisata akan lebih dipermudah, karena tidak terbukti ada masalah,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA