GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo melarang pengelola objek wisata menyelenggarakan atraksi saat libur Natal dan tahun baru.
Menurut Kwintarto, larangan tersebut bertujuan untuk tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.
“Selama libur Natal dan Tahun Baru, sektor pariwisata tidak ditutup. Tapi kami melarang atraksi sampai 1 Januari 2022,” ujarnya, dilansir dari Selasa (14/12).
Larangan ini, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata saat Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran itu, salah satunya melarang dan membatasi pesta pada tahun baru.
Namun, khusus kawasan Pantai Parangtritis masih terdapat atraksi, karena ada arahan dari pemerintah pusat.
“Kemarin Staf Kepresidenan sempat ke kantor untuk berdiskusi dan mengenai rencana larangan atraksi itu juga didukung Staf Kepresidenan,” katanya.
Kwintarto mengimbau, semua pelaku usaha dan pariwisata harus mengikuti arahan tersebut.
Mereka juga harus membuktikan, selama libur Natal dan tahun baru tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Bantul.
“Kalau ini berhasil, berarti pariwisata tetap berjalan serta aman dari penularan. InsyaAllah, ke depannya kebijakan pariwisata akan lebih dipermudah, karena tidak terbukti ada masalah,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News