GenPI.co Jogja - Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menyebut akan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Baskara Aji mengatakan saat momen liburan tersebut jangan sampai di destinasi wisata muncul kerumunan.
“Kalau ada turis yang tidak memakai masker dan (pelanggaran) lain harus ditegur,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Rabu (8/12).
Baskara Aji mengungkapkan ketika ada destinasi wisata yang diketahui melakukan pelanggaran juga harus segera dilakukan perbaikan.
Ia menyebut jika pelanggaran sudah dilakukan lebih dari sekali maka akan diberikan sanksi.
“Kalau sudah dilakukan lebih dari satu kali, maka kami akan menutup sementara terhadap destinasi wisata, hotel, travel, dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Baskara Aji, ini semua dilakukan dalam rangka untuk menjaga agar masyarakat di DIY terlindungi dari papaparan Covid-19.
“Mari kita bekerja sama saling mendukung supaya tercipta sebuah kondisi yang betul-betul protokol kesehatannya dijaga,” tuturnya.
Baskara Aji mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawalan supaya terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
“Kami bersyukur sampai dengan hari ini angka positif sudah cukup landai dan BOR (tingkat keterisian tempat tidur) rumah sakit kita juga cukup bagus,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News