GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan ganjil genap plat nomor kendaraan di jalur masuk destinasi wisata saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemberlakukan ganjil genap ini akan dilakukan di destinasi wisata pinggiran.
“Destinasi wisata pinggiran seperti di Kulon Progo, Bantul dan juga Gunungkidul akan diterapkan ganjil genap,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (3/12).
Yuliyanto mencontohkan beberapa destinasi yang menerapkannya seperti di jalur ke Pantai Parangtritis, dan pantai-pantai di wilayah Gunungkidul.
Yuliyanto mengungkapkan pemberlakuan ini nantinya melihat situasi di dalam destinasi wisata.
Ia menyebut setiap destinasi wisata sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jika sudah dipenuhi, maka pengunjung yang akan masuk dialihkan ke tempat lain.
“Kalau tidak, nanti menunggu yang di dalam tempat wisata keluar terlebih dahulu. Baru menerima pengunjung,” tuturnya.
Yuliyanto juga mengatakan pihaknya tak akan melakukan penyekatan di perbatasan masuk wilayah DIY nantinya.
“Tidak ada penyekatan. Kami hanya akan adakan pos pemantauan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News