Malam Tahun Baru di Jalan Malioboro, Simak Ini Aturannya

02 Desember 2021 06:00

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan skenario meminimalkan pelanggaran protokol kesehatan saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan skenario yang diterapkan yakni khusus untuk kawasan Malioboro Yogyakarta pada malam hari tetap diperbolehkan kendaraan melintas.

“Kami prinsipnya ada kepadatan kendaraan daripada keriminan orang, kriminal, atau penyebaran Covid-19,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Kamis (2/12).

BACA JUGA:  Tarif Hotel di Kawasan Malioboro Jogja Di Bawah 1 Juta, Hemat!

Yuliyanto mengungkapkan selama ini memang saat malam mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, kendaraan dilarang melintasi Jalan Malioboro.

“Kalau malam hanya pejalan kaki yang bisa akses Jalan Malioboro. Kami akan ubah itu saat malam tahun baru 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wawali Yogya: Wisatawan Malioboro Wajib Ikuti Durasi Kunjungan

Strategi ini seperti yang diterapkan pada 2020 saat momen malam pergantian tahun 2021.

Menurut Yuliyanto, saat itu ridak sempat ada orang yang jalan kaki ataupun kongkow di Jalan Malioboro.

BACA JUGA:  Rekayasa Lalin Malioboro, Pembatas Jalan dan Pohon akan Dibongkar

Sedangkan untuk di tempat wisata, diterapkan pemberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Yuli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaku atau pengelola destinasi wisata agar aturan tersebut benar-benar diterapkan.

“Kalau sudah dirasa penuh, kami koordinasi dengan pengelola supaya dialihkan atau menunggu pengunjung di dalam destinasi keluar dulu sebelum menerima turis,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA