GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan pembatasan jumlah turis sebanyak 50 persen dari kapasitas saat momen Natal dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan untuk pembatasan jumlah wisatawan saat ini maksimal 25 persen.
“Saat libur Nataru kami tidak akan menutup tempat wisata, hanya membatasi setiap destinasi maksimal 50 persen wisatawan,” katanya, Minggu (28/11).
Harry berharap seluruh pelaku wisata bisa menyesuaikan aturan yang diberlakukan.
Adapun jumlah destinasi wisata yang telah beroperasi di Gunungkidul saat ini sudah 95 persen.
Mereka yang telah beroperasi yakni yang sudah mengantongio sertifikat CHSE.
Harry juga mengimbau supaya pelaku wisata saat Nataru supaya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Jangan sampai ada klaster penyebaran Covid-19 dari sektor wisata,” ujarnya.
Harry berharap pada saat momen libur Nataru tersebut bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Libur Nataru ini kami harap PAD bisa terdongkrak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News