GenPI.co Jogja - Jalur ke seluruh destinasi wisata di Kabupaten Bantul akan diberlakukan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan penerapan aturan ini hanya saat akhir pekan saja.
“Penerapannya mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (30/10).
Kebijakan ini juga telah diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 mengenai PPK level 2.
Upaya ini bertujuan untuk pengadilan penularan Covid-19 dan berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November mendatang.
Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Aji menyebut untuk kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat (29/10) untuk ganjil.
Sedangkan pada Sabtu (30/10) pemberlakukan nomor genap, serta di Minggu (31/1) untuk ganjil.
Sementara untuk Pantai Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya.
Adapun untuk kawasan wisata Hutan Pinus Mangunan penerapannya sama seperti Parantritis.
“Penerapan aturan ini, akan ada petugas di lapangan yang menertibkannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News