Sleman Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

23 Oktober 2021 00:00

GenPI.co Jogja - Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk masuk ke objek wisata di Kabupaten Sleman yang telah melakukan uji coba terbatas.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 33.

Aturan yang dikeluarkan pada 19 Oktober itu mengenai PPKM level 2 di Sleman.

BACA JUGA:  Sleman Creative Week, Ajang Bangkitnya Pelaku Seni Sleman

Shavitri mengungkapkan kebijakan tersebut mencakup beberapa pelonggaran dalam pembatasan kegiatan warga.

Salah satunya yakni mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata maupun fasilitas publik seperti taman.

BACA JUGA:  Pelonggaran Aktivitas, Bupati Sleman Minta Warga Tak Abai Prokes

“Harus didampingi oleh orang tua untuk masuk ke objek wisata yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/10).

Adapun untuk tempat wisata yang telah beroperasi, juga dibatasi jumlah kunjungannya yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level, Bupati Sleman Tegaskan Prokes Tetap Berjalan

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk ke mal atau pusat perdagangan yang juga didampingi orang tua.

Kemudian juga diperbolehkan masuk ke bioskop.

“Bioskop juga boleh dan tetap didampingi orang tua. Untuk kapasitasnya maksimal 70 persen,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA