GenPI.co Jogja - Untuk menekan kepadatan di lokasi wisata Gunungkidul, Kepolisian Resor setempat masih mengkaji rencana untuk pemberlakuan ganjil-genap kendaraan wisatawan saat uji coba pembukaan objek wisata.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas.
"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," kata Martinus seperti melansir Antara, Jumat (22/10).
Dirinya juga mengatakan, sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap.
"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," tuturnya.
Ia juga mengatakan, angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan.
Setelah itu, disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.
Skema ganjil-genap sendiri mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB.
"Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunungkidul sendiri berlaku mulai Sabtu (23/10), 00.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, skema ganjil-genap tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan di lokasi wisata.
Sesuai Inmendagri juga, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya.
"Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunungkidul," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News