Asyik, 27 Tempat Wisata di Gunungkidul Diizinkan Beroperasi!

20 Oktober 2021 11:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak 27 objek wisata di Kabupaten Gunungkidul mulai diizinkan beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan diperbolehkannya tempat wisata beroperasi ini setelah adanya Instruksi Bupati terkait PPKM level 2.

“Tempat wisata telah diizinkan buka dengan persyaratan,” kata Drajad melalui SE Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidu, Rabu (20/10).

BACA JUGA:  Prestasi Olahraga Gunungkidul Lembek, Sport Center Bakal Dibangun

Drajad menyebut ketentuan itu di antaranya pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas destinasi wisata.

Kemudian menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Kementerian Kesehatan atau terkait lainnya.

BACA JUGA:  Buka Destinasi Wisata, Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemda DIY

Turis juga wajib memakai aplikasi PedulLindungi untuk skrining.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk destinasi dengan didampingi orang tua yang lolos skrining PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Para Atlet Gunungkidul Siap Tempur di Peparnas Papua 2021

Pemerintah Gunungkidul juga menerapkan ganjip-genap di jalur menuju maupun dari lokasi wisata yang telah diperbolehkan beroperasi.

Adapun beberapa destinasi yang diizinkan beroperasi yakni Kawasan Baron-Seruni, Pantai Wediombo, Siung, Ngrenehan, Gunung APi Purba Nglanggeran Gua Pindul, dan lainnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan papan QR Code untuk PeduliLindungi.

“Sedang kami persiapkan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA