GenPI.co Jogja - Sebanyak 27 objek wisata di Kabupaten Gunungkidul mulai diizinkan beroperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan diperbolehkannya tempat wisata beroperasi ini setelah adanya Instruksi Bupati terkait PPKM level 2.
“Tempat wisata telah diizinkan buka dengan persyaratan,” kata Drajad melalui SE Nomor: 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidu, Rabu (20/10).
Drajad menyebut ketentuan itu di antaranya pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas destinasi wisata.
Kemudian menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Kementerian Kesehatan atau terkait lainnya.
Turis juga wajib memakai aplikasi PedulLindungi untuk skrining.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk destinasi dengan didampingi orang tua yang lolos skrining PeduliLindungi.
Pemerintah Gunungkidul juga menerapkan ganjip-genap di jalur menuju maupun dari lokasi wisata yang telah diperbolehkan beroperasi.
Adapun beberapa destinasi yang diizinkan beroperasi yakni Kawasan Baron-Seruni, Pantai Wediombo, Siung, Ngrenehan, Gunung APi Purba Nglanggeran Gua Pindul, dan lainnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan papan QR Code untuk PeduliLindungi.
“Sedang kami persiapkan,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News