GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunggu instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kebijakan pembukaan tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM level 2.
“Kami masih menunggu,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukomono, Selasa (19/10).
Harry mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan skema pembukaan wisata secara terbatas.
Nantinya, objek wisata yang menggelar uji coba ini hanya diperbolehkan menerima turis maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Sudah kami sosialisasikan ke pelaku wisata,” kata dia.
Adapun untuk sertifikat CHSE yang merupakan syarat dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah didapat beberapa destinasi wisata.
Selain itu, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) objek wisata yang boleh beroperasi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto mengatakan pihaknya berharap pemerintah segera membuka objek wisata.
Ia menyebut seluruh anggota PHRI telah siap menerima turis.
“Kami persyaratan sudah memenuhi, seperti QR code PeduliLindungi, maupun sertifikat CHSE sebagian besar telah siap," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News