GenPI.co Jogja - Seiring dengan penurunan kasus Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta mulai memberikan izin pelaku wisata membuka destinasi wisatanya untuk umum.
Pemda mengimbau pelaku wisata menerapkan protokol kesehatan ketat meski ada diskresi untuk anak di bawah 12 tahun.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan, objek wisata harus memiliki QR code PeduliLindungi. Diskresi bagi anak tersebut, lanjut Heroe, menyertakan syarat kode PeduliLindungi orang tuanya hijau.
Menurut Heroe, jika hasil pemindahan PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, maka diskresi untuk anak jadi tidak berlaku dan keduanya tidak diperkenankan masuk wisata.
”Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata,” tegas Heroe, dikutip Antara, Rabu (13/10).
Heroe mengungkapkan, objek wisata di Yogyakarta yang telah mengantongi CHSE dan memiliki QR yang terkoneksi PeduliLindungi adalah GL Zoo.
Aturan terkait diskresi anak 12 tahun, kata Heroe, akan berlaku bagi seluruh destinasi wisata yang telah dibuka.
Menurut Heroe, kebijakan ini diambil karena umumnya wisatawan yang datang tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja karena Yogyakarta adalah kawasan aglomerasi.
Selain berlaku untuk wisatawan, Heroe juga akan melakukan pengetatan pada biro perjalanan yang membawa wisatawan ke Yogyakarta. Untuk itu biro perjalanan yang membawa wisatawan harus memiliki kelengkapan dokumen syarat perjalanan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News