Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Disidang Tipiring

14 September 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pihaknya terus menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan.

“Pekan lalu ada 31 pelanggar pembuang sampah sembarang yang disidang. Mereka sebelumnya terjaring OTT,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/9).

BACA JUGA:  TPSS Tamanmartani Sleman Beroperasi, Tampung Sampah Tanpa Polusi

Singgih mengungkapkan OTT pembuang sampah sembarangan dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Dia menyebut penindakan itu adalah langkah terakhir setelah melakukan edukasi, sosialisasi hingga peringatan supaya tidak membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Tradisional di Sleman Dilatih Olah Sampah Mandiri

“Penindakan ini sudah melalui peringatan, surat pernyataan, imbauan dan laiunnya. Tetapi pelanggaran tidak kunjung surut,” ujarnya.

Pemberian sanksi itu juga sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Warga Bantul Diimbau Tetap Kelola Sampah Mandiri Meski TPST Piyungan Dibuka

Dalam perda itu, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya ada sebanyak 31 orang pembuang sampah sembarangan terjaring OTT pada 6 September 2023. Mereka sidang tipiring di PN Yogyakarta dan divonis denda Rp 400 ribu.

Selanjutnya ditemukan ada lima orang pembuang sampah sembarangan dan menjalani sidang pada Senin (11/9) dengan vonis denda Rp 250 ribu.

“Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan, supaya Kota Yogyakarta lebih tertib,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA