GenPI.co Jogja - Sebanyak 1.313 pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang dalam Operasi Zebra Progo pada 4 sampai 10 September 2023 di Kabupaten Bantul.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan mayoritas pelanggar lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor.
“Untuk jumlah yang terkena sanksi tilang total ada sebanyak 1.313 pelanggar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
Jeffry mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas yang terbanyak ditemukan yakni mengenai kelengkapan kendaraan.
Kemudian disusul pelanggaran lain, termasuk berkendara di bawah umur, melawan arus , tidak memakai helm standar serta berada di jalur cepat.
“Mereka yang melakukan pelanggaran ada yang pelajar, karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN),” tuturnya.
Jeffry menyampaikan petugas juga melakukan tindakan teguran kepada sebanyak 3,143 pengendara selama Operasi Zebra Progo.
Dia menjelaskan sanksi berupa tilang maupun teguran yang diberikan ini bertujuan supaya pelanggar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Jeffry berharap kepada pengendara baik itu roda dua maupun empat supaya tertib aturan lali lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Patuhi aturan dan rambu lalu lintas. Tetap berkendara dengan aman dan nyaman, untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News