GenPI.co Jogja - Upaya penyelundupan obat terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang dilakukan narapidana berhasil digagalkan petugas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Ramdani Boy mengatakan dua narapidana yang berupaya menyelundupkannya yakni inisial MK dan MDS.
Mereka melakukannya dengan cara mencampurkan obat terlarang ke dalam makanan yang dibawa keluarganya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ada sebanyak 150 butir tramadol yang digerus ke dalam nasi,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (10/9).
Ramdani mengungkapkan MK dan MDS menggunakan modus tersebut supaya seluruh napi di satu blok dengan mereka bisa merasakan obat tersebut.
Petugas berhasil mendeteksinya setelah mendapat informasi adanya rencana penyelundupan dari hasil penyadapan pembicaraan telepon Wartelsus yang merupakan fasilitas lapas.
Dua narapidana tersebut menghubungi keluarganya supaya ,membesuknya. Istri MK berinisial TS membawa nasi, mie goreng dan sayur yang telah dicampur yarindo.
Sedangkan ibu MDS berinisial WA membawa nasi dan oseng ati ampela yang juga telah dicampur narkoba.
Setelah diamankan, TS mengaku mencampur 150 butir yarindo ke dalam nasi. Sedangkan WA hanya menerima titipa seseorang supaya memberikan kepada MDS.
“Dari pemeriksaan, ada dua warga binaan lain yang terlibat yakni insiail SP dan F. Sementara ini, satu blok warga binaan itu tidak boleh dikunjungi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News