GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menekan angka perokok usia muda.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan peraturan daerah tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Ini menjadi salah satu upaya supaya bisa menekan perokok yang masih berusia muda. Semoga bisa selesai 2023 ini,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/8).
Kustini juga mengungkapkan Perda tersebut sekaligus untuk mendukung upaya dari Pemkabn Sleman menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Penghargaan KLA kategori Utama sudah kami peroleh dua kali. Supaya bisa menjadi KLA, salah satu indikatornya harus ada Perda KTR,” tuturnya.
Kustini menyampaikan harapannya supaya dengan adanya peraturan tersebut juga bisa meningkatkan derajat kesehatan warga.
“Perda ini bukan untuk melarang merokok. Tetapi supaya warga yang merokok berada di tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengatakan data dari BPS Sleman 2022 untuk perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854.
Menurut Cahya, salah satu pemicu remaja yang merokok yakni karena dipengaruhi lingkungannya, dalam hal ini keluarga.
“Mayoritas remaja yang merokok itu punya keluarga perokok, dengan presentase 68.79 persen, jadi perlu adanya aturan KTR,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News