GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong masyarakat untuk melaporkan ketika menemui ada juru parkir nakal yang mematok tarif melebihi ketentuan.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet mengatakan tarif parkir sudah ada ketentuan melalui peraturan daerah.
Dalam Perda Sleman nomor 6 tahun 2021 menyebut untuk tarif parkir sepeda motor maksimal sebesar Rp 2 ribu per kendaraan.
“Kemudian untuk roda empat maksimalnya per kendaraan Rp 5 ribu,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (20/8).
Dia mengungkapkan untuk warga ketika mendapati ada juru parkir memungut tarif melebihi ketentuan itu bisa dilaporkan ke UPTD Pakir Dishub Sleman.
“Untuk menghindari pelanggaran, kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tuturnya.
Wahyu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada petugas parkir yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai keluhan pakir,” ujarnya.
Wahyu mengatakan edukasi juga dilakukan baik untuk juru parkir maupun masyarakat supaya sama-sama mengetahui tarif parkir yang berlaku.
“Edukasi diberikan terhadap paguyuban juru parkir maupun masyarakat umum, agar sama-sama tahu tarif parkir resminya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News