GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua perempuan pelaku copet barang wisatawan di Malioboro.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan dua pelaku diketahui berinisial IK dan S. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan keadaan ramai pengunjung di kawasan Malioboro. Mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil handphone dan barang berharga lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/8).
Adapun untuk kronologis pengungkapkan kasus ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aksi pencopetan terhadap wisatawan dari luar daerah.
“Wisatawan yang menjadi korban itu warga luar daerah Yogyakarta. Korban kehilangan handphone,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera CCTV. Setelah itu berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berinisial IK berhasil ditangkap di rumahnya pada 26 Juli lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone hasil aksi mencopet.
Sedangkan pelaku berinisial S berhasil ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di Plaza Malioboro pada 27 Juli lalu.,
“Pelaku S ini adalah residivis dalam kasus pencopetan. Dia sudah melakukan aksi copet sebanyak sepuluh kali,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News