GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan korban sebanyak 53 orang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pelaku atas inisial AW (43) dan SU (49). Mereka ditangkap pada Jumat (21/7) lalu.
“Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/7).
Pengungkapkan kasus itu berawal adanya informasi mengenai penampungan perempuan dengan kedok salon di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Archye mengungkapkan informasi itu didapatkan dari seorang perempuan yang berhasil kabur dari rumah penampungan.
Setelah adanya informasi, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati ada 53 perempuan yang berada di tempat penampungan itu.
Dari jumlah itu, ada dua di antaranya yang masih di bawah umur. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk diperiksa.
Puluhan perempuan itu diketahui hanya boleh keluar dari penampungan saat jam kerja yakni pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke wilayah Pasar Kembang Kota Yogyakarta.
“Para korban ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka kemudian dikembalikan ke daerah asalnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News