Polresta Yogyakarta Bekuk Penipu Modus Jual Barang Lelang Kantor MA

27 Juli 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial B (56) dengan modus menjual barang hasil lelang Kantor Mahkamah Agung (MA).

Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan B ditangkap Condongcatur, Depok, Sleman pada 17 Juli 2023 lalu.

“B mengaku sudah dipecat dari Balai Diklat Mahkamah Agung,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/7).

BACA JUGA:  Penganiayaan di Titik Nol, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pelaku

Dalam penyidikan, B menawarkan kendaraan hasil lelang dari kantor MA dengan harga murah. Di antaranya mobil Toyota Avanza, motor Yamaha Nmax, Honda Vario hingga Win tahun 2005.

Tersangka untuk memuluskan tindakannya kemudian mengaku sebagai pegawai MA. Para korban pun tertarik.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pria Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

“Korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku,” tuturnya.

Selang beberapa hari, korban menanyakan barang yang dibeli. Tetapi kendaraan yang dibeli tak juga diterima.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polresta Yogyakarta. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku.

Bagas mengatakan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Kerugian korban sekitar Rp 47,7 juta. Pelaku menggunakannya untuk makan, wisata dan top up permainan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA