GenPI.co Jogja - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok melalui media sosial.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pelaku berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu.
Pelaku menjual burung paruh bengkok dengan memanfaatkan media sosial Facebook. RAW menawarkan dengan cara memposting foto-foto satwa.
“Selanjutnya melakukan transaksi melalui jasa ekspedisi dan pembayaran dengan cara transfer rekening,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/7).
Setelah berhasil mendeteksi RAW, polisi kemudian memancingnya dengan cara menyamar sebagai pembeli. Kemudian memesan satu ekor burung secara daring.
RAW kemudian mengirimkan satu ekor satwa burung paruh bengkok yang dijual sebesar Rp 1,3 juta.
Selanjutnya, polisi bersama tim dari BKSDA Yogyakarta menangkap RAW di Kendal, Jawa Tengah pada 4 Juli 2023 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor burung kakatua paruh bengkok mencapai lebih dari 100 ekor.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut untuk mencari pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih lakukan pengembangan, termasuk jasa ekspedisinya apakah tahu yang dikirimkan ini satwa dilindungi atau tidak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News