Respons Sri Sultan HB X Soal Kasus Mafia Tanah Kas Desa

19 Juli 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Krido Suprayitno tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DIY dalam pengembangan kasus mafia tanah kas desa.

Sultan mengatakan penetapan status tersangka itu adalah konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan Krido.

BACA JUGA:  Pertemuan dengan Sultan HB X, Kapolri Minta Masukan

“Itu konsekuensi atas apa yang dilakukan. Tanggung jawab sendiri. Terserah hukum yang berjalan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/7).

Sultan menyampaikan Krido Suprayitno seharusnya memakai kewenangannya sebagai Kepala Dispertaru DIY untuk menjaga agar tak ada penyelewengan.

BACA JUGA:  Sultan HB X Imbau Penambangan di Lereng Merapi Sementara Dihentikan

Namun, apa yang dilakukan Krido justru melakukan kerja sama dengan pelaku korupsi dalam memanfaatkan tanah kas desa.

Sultan berharap supaya Krido Suprayitno bisa terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kejati DIY.

BACA JUGA:  Sultan HB X Minta Orang Tua Bangun Dialog dengan Anak Cegah Klitih

“Harapan saya, Pak Krido terbuka saja mengenai apa yang terjadi,” tutur dia.

Sultan mengatakan kasus penyelewengan tanah yang diduga menyeret Krido itu juga merugikan Keraton Yogyakarta yang merupakan pemilik tanah.

“Kalau Pemda (kerugiannya) sedikit karena hanya mengumpulkan retribusi atau pajak. Kami keraton berapa puluh miliar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA