GenPI.co Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Krido Suprayitno tersangka kasus mafia tanah kas desa.
Sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DIY dalam pengembangan kasus mafia tanah kas desa.
Sultan mengatakan penetapan status tersangka itu adalah konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan Krido.
“Itu konsekuensi atas apa yang dilakukan. Tanggung jawab sendiri. Terserah hukum yang berjalan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/7).
Sultan menyampaikan Krido Suprayitno seharusnya memakai kewenangannya sebagai Kepala Dispertaru DIY untuk menjaga agar tak ada penyelewengan.
Namun, apa yang dilakukan Krido justru melakukan kerja sama dengan pelaku korupsi dalam memanfaatkan tanah kas desa.
Sultan berharap supaya Krido Suprayitno bisa terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Kejati DIY.
“Harapan saya, Pak Krido terbuka saja mengenai apa yang terjadi,” tutur dia.
Sultan mengatakan kasus penyelewengan tanah yang diduga menyeret Krido itu juga merugikan Keraton Yogyakarta yang merupakan pemilik tanah.
“Kalau Pemda (kerugiannya) sedikit karena hanya mengumpulkan retribusi atau pajak. Kami keraton berapa puluh miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News