GenPI.co Jogja - Sebanyak 18 calon Pekerja Migran Indonesia terlantar di Bandara YIA. Atas kasus tersebut, Polres Kulon Progo menetapkan lima tersangka.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan lima orang tersebut dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun kelimanya yakni pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang. Kemudian wanita inisial TH (42) dan Genuk, serta ASP (36) warga Semarang.
“Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/6).
Triatmi mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lainnya.
“Satreskrim Polres Kulon Progo masih memeriksa para tersangka secara intensif,” tuturnya.
Dia menyampaikan 18 orang calon PMI tersebut berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke New Zealand.
Para korban ini kemudian dievakuasi ke tempat penampungan sementara di Rusunawa Giripeni supaya bisa memudahkan komunikasi.
Triatmi mengatakan polisi saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal dari 18 orang calon PMI itu.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah asal korban dilakukan, untuk proses pemulangannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News