GenPI.co Jogja - Penjual rokok ilegal yang terjaring di Kabupaten Sleman dikenai sanksi berupa denda supaya bisa memberikan efek jera.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan besaran denda tersebut sebesar tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal.
Hal itu dikatakannya seusai melakukan penertiban sebanyak 239 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffan di dua kios wilayah Turi pada Selasa (20/6).
“Rokok yang terjaring razia ini tak ada kelengkapan cukai dan label resmi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Razia tersebut dilakukan dengan tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Polri. Bea Cukai Yogyakarta serta Satpol PP Sleman.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara. Selain itu juga kesehatan warga karena kandungannya tidak terstandar.
“Kandungan yang ada di dalam rokok ilegal ini tidak terstandar pabrik yang resmi,” tuturnya.
Sri Madu menyampaikan ratusan batang rokok ilegal itu disita dan penjualnya dikenai sanksi denda supaya bisa jera.
Adapun untuk jumlah rokok ilegal yang disita dari operasi tersebut yakni sebanyak 380 batang dengan denda total Rp 811 ribu.
“Semoga sanksi denda ini bisa memberikan efek jera, baik kepada penjual maupun agennya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News