GenPI.co Jogja - Kejari Kulon Progo melimpahkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMPN I Wates inisial S dan J ke PN Yogyakarta.
Kepala Kejari Kulon Progo Ardi Suryanto mengatakan S merupakan Direktur CV Bintang Abadi yang berkantor di Sleman.
Sedangkan untuk inisial J merupakan Satuan Kerja pembangunan SMPN I Wates.
“Tersangka J saat ini ditahan di Lapas Wirgunan Yogyakarta. Kemudian untuk S di Lapas Perempuan Wonosari,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/5).
Ardi mengungkapkan untuk jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan digelar pada Kamis (25/5) di PN Yogyakarta.
“Agenda sidang perdana berupa pembacaan tuntutan dari jaksa,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui berawal dari pembangunan yang tidak kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Setelah dilakukan audit ada temuan kekurangan volume dengan kerugian sebesar Rp 106 juta. Selain itu juga ada yang tidak dikerjakan.
Ardi mengatakan dalam kasus ini baru ada dua tersangka yang ditetapkan. Penyidik akan menunggu perkembangan dalam sidang yang digelar nantinya.
“Kalau nanti muncul ada keterkaitan pihak yang menerima aliran dana, maka kami akan mendalaminya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News