Polda DIY Evaluasi Pemakaian Senjata Api pada Anggotanya

19 Mei 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Polda DIY akan mengevaluasi penggunaan senjata api menyusul tewasnya seorang warga Gunungkidul tertembak pada Minggu (14/5) malam.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan evaluasi ini untuk menekankan ke anggota polisi mengenai prosedur standar operasi dalam membawa senjata api.

“Kami akan menekankan mengenai SOP membawa senjata api di lapangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  SMA Bopkri 1 Yogyakarta Dirusak, Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka

Dalam peristiwa warga Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto (19) tewas tersebut, Polda DIY pun telah memproses seorang polisi berinisial Briptu MK (29)

Penyidik Polda DIY telah menetapkan Briptu MK menjadi tersangka kasus itu.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Buru Pemasok Narkoba kepada Revaldo

Tri mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, kasus itu terkait kelalaian oknum polisi yang membawa senjata api saat tugas.

Senjata api yang sudah dalam kondisi terkokang, seharusnya dipastikan terkunci supaya menghindari hal yang mengganggu kemudian menyebabkan meletus.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Polda DIY Bekuk Mantan Pejabat RSUD Wonosari

“Pada saat itu, mungkin anggota tidak benar dalam pengamanan senjata,” ucapnya.

Peristiwa itu bermula dari adanya pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul pada Minggu (14/5) malam.

Selanjutnya terjadi keributan antarpenonton. Sejumlah polisi termasuk Briptu MK naik ke panggung untuk melerai.

Namun tiba-tiba ada senjata api yang meletus. Seorang warga yang berada di dekat panggung bernama Aldi kemudian tewas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA