GenPI.co Jogja - Satpol PP DIY melakukan penyegelan kawasan hunian Kandara Village dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Penyegelan perumahan berkonsep vila dan resor dengan pengembang PT Indonesia Internasional Capital itu dilakukan pada Selasa (16/5).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang sebanyak dua kali.
“Setelah dua kali tidak datang, tim mengumpulkan data dan mengevaluasi. Kemudian sepakat menutup dulu bangunan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/5).
Pengembangan perumahan di atas tanah seluas 39.595 meter persegi itu tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa.
Menurut Noviar, pengembang menggunakan modus menawarkan rumah murah untuk memperdaya masyarakat.
Noviar mengungkapkan saat ini sudah berdiri 150 unit rumah di atas tanah kas desa itu. Dari jumlah tersebut, 30 persennya telah ditempati.
Pemilik properti itu diketahui telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi mengimbau warga supaya berhati-hati ketika hendak investasi properti.
“Semua informasi harus dicek sampai status hingga kepemilikan tanah. Karena konsekuensinya bisa rugi kalau tidak tahu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News