GenPI.co Jogja - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekutor KOK telah melakukan eksekusi putusan dari Pengadilan Tipikor di PN Yogyakarta.
“Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas terpidana Edy Wahyudi,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/5).
Edy Wahyudi merupakan mantan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY. Dia juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang menyeretnya.
Putusan dari majelis hakim telah menjatuhkan masa pidana penjara delapan tahun terhadap Edy Wahyudi.
Adapun tempat penahanannya dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin. Edy Wahyudi juga wajib membayar pidana denda Rp 400 juta.
Dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Edy Wahyudi, ada nama Sugiharto dan Heri Sukamto.
Sugiharto merupakan Dirut PT Arsigraphi. Sedangkan Heri Sukamto sebagai Dirut PT Permata Nirwana Nusantara.
Proyek renovasi Stadion Mandala Krida ini diusulkan Balai Pemuda dan Olahraga Disdikpora DIY pada 2012 silam.
Kemudian setelah disetujui, anggarannya dimasukkan alokasi anggara BPO untuk program peningkatan sarana serta prasarana olahraga. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News