GenPI.co Jogja - Seribu kartu peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan di Gunungkidul dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinsos-PPPA Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan penonaktifan tersebut menindaklanjuti hasil audit dari BPK.
Dia menyampaikan kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan itu pun sudah tak bisa lagi digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan.
“Kartu sudah tidak bisa dipakai karena diblokir pemerintah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/5).
Asti mengungkapkan pemerintah pusat memberikan PBI BPJS Kesehatan kepada warga kurang mampu sebanyak 30.750 peserta.
Namun seiring perkembangan, ada sekitar seribu di antaranya yakni dinonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya.
Penonaktifan itu setelah adanya pemeriksaan BPK RI terhadap BPJS Kesehatan yang diketahui ada beberapa temuan.
Temuan tersebut di antanya yakni pemegang kartu meninggal dunia, pindah domisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Asti mengatakan kartu yang telah nonaktif itu bisa kembali diaktifkan dengan catatan harus taat pada prosedur.
“Pemegang kartu bisa mengaktifkan di kantor Dinsos atau di kantor MPP yang ada di Terminal Dhaksinarga Wonosari,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News